Kerugian Negara Capai Rp 22 Triliun, Kasus Dugaan Korupsi Asabri Harus Diusut Tuntas
Tim penyidik memburu aset milik tersangka untuk menutupi kerugian negara di kasus Asabri yang mencapai lebih dari Rp 22 triliun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Bahkan tak berhenti di sini, adiknya Teddy Tjokro pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang aset- asetnya telah disita.
Selain Benny Tjokro dan adiknya, terdakwa lainnya yaitu Heru Hidayat. Sebagai upaya pengungkapan kasus, maka semua pihak termasuk orang dekat para terdakwa dapat dimintai keterangan.
Upaya pemeriksaan itu dilakukan dalam upaya mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Supardi mengatakan timnya masih berupaya terus guna mengungkap megaskandal korupsi di Asabri.
Munculnya fakta baru akan menjadi dasar penyidik untuk menyeret semua pihak yang terlibat.
"Kami akan kejar, kalau memang harta hasil korupsi pasti kita kejar terus. Makanya kita lihat ada fakta baru ke sana nggak, kita akan kejar," kata Supardi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch, Akbar Hidayatullah,
meminta agar proses pengungkapan perkara dilakukan secara menyeluruh.
“Tidak boleh ada tebang pilih," tambahnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Ilham Wardhana Meninggal Dunia Karena Sakit
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak- pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.