KPK Tegaskan Tak Ada Orang Bekingan Azis Syamsuddin di Internal, Minta Novel Serahkan Bukti
KPK menegaskan dugaan 8 orang bekingan Azis Syamsuddin di internal KPK tidak benar, minta Novel Baswedan serahkan bukti.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Meskipun begitu, KPK tetap berkomitmen untuk menggali info 'orang dalam' Azis Syamsuddin lebih lanjut.
Novel Baswedan: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi
Sementara itu, eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meyakini penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak mungkin bekerja sendiri dalam penanganan perkara di KPK.
Novel pun menilai, tidak logis jika ada pegawai baru yang bisa menangani perkara dan menerima uang sebesar Rp 11 miliar.
"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," kata Novel dilansir Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Novel pun menegaskan pernyataannya ini ia ungkapkan bukan sebagai orang awam, melainkan sebagai orang yang turut mengusut perkara tersebut.
Bahkan, Novel juga telah melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Namun, menurut Novel, Dewas KPK tidak merespons laporannya.
"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," terang Novel.
Novel menyebut, dirinya ialah Kepala Satuan Tugas Penyidikan yang membongkar kasus dugaan suap yang melibatkan Robin.
Baca juga: IM57+ Institute Sambut Gagasan Sejumlah Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Bangun Partai Politik
Atas dasar itulah, Novel kemudian menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.
"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ucap Novel.
"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ungkap Novel.
Menurut Novel, jika memang serius dalam menangani kasus ini, Dewas KPK seharusnya bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti tersebut tanpa perlu menunggu ladanya laporan secara resmi.
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lain seputar Azis Syamsuddin Jadi Tersangka