Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tegaskan Tak Ada Orang Bekingan Azis Syamsuddin di Internal, Minta Novel Serahkan Bukti

KPK menegaskan dugaan 8 orang bekingan Azis Syamsuddin di internal KPK tidak benar, minta Novel Baswedan serahkan bukti.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KPK Tegaskan Tak Ada Orang Bekingan Azis Syamsuddin di Internal, Minta Novel Serahkan Bukti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan KPK, Karyoto. 

Meskipun begitu, KPK tetap berkomitmen untuk menggali info 'orang dalam' Azis Syamsuddin lebih lanjut.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Novel Baswedan: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi

Sementara itu, eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meyakini penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak mungkin bekerja sendiri dalam penanganan perkara di KPK.

Novel pun menilai, tidak logis jika ada pegawai baru yang bisa menangani perkara dan menerima uang sebesar Rp 11 miliar.

"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," kata Novel dilansir Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Novel pun menegaskan pernyataannya ini ia ungkapkan bukan sebagai orang awam, melainkan sebagai orang yang turut mengusut perkara tersebut.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai memberikan keterangan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM Jakarta pada Jumat (28/5/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Bahkan, Novel juga telah melaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Novel, Dewas KPK tidak merespons laporannya.

"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," terang Novel.

Novel menyebut, dirinya ialah Kepala Satuan Tugas Penyidikan yang membongkar kasus dugaan suap yang melibatkan Robin.

Baca juga: IM57+ Institute Sambut Gagasan Sejumlah Eks Pegawai KPK yang Dipecat, Bangun Partai Politik

Atas dasar itulah, Novel kemudian menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.

"Ini yang harus dipahami terkait dengan hal itu, saya ingin memberitahukan bahwa saya adalah salah seorang Kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu," ucap Novel.

"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ungkap Novel.

Menurut Novel, jika memang serius dalam menangani kasus ini, Dewas KPK seharusnya bisa mengusut orang-orang yang menghilangkan barang bukti tersebut tanpa perlu menunggu ladanya laporan secara resmi.

(Tribunnews.com/ Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lain seputar Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas