Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian ke Luar Kota

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi, yakni pada 18-22 Oktober 2021. 

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian ke Luar Kota
Freepik
Ilustrasi Kalender 2021. Dalam artikel mengulas tentang digesernya hari libur nasional Maulid Nabi menjadi 20 Oktober 2021 dan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021. 

"Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021."

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN Dilarang bepergian Dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."

"Simak isi SE tersebut Beroperasi Lengkap di Laman jdih.menpan.go.id ," tulis @kempanrb, yang dikutip Senin  (18/10/2021).

Baca juga: Sanksi yang Menanti ASN Jika Nekat Bepergian dan Cuti saat Libur Maulid Nabi

Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021

Ada dua poin penting dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021.

Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian, untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kedua, pembatasan cuti yang tertuang dalam Surat Edaran.

Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.

Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni)

Simak berita lainnya terkait informasi ASN

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas