Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR

Berikut aturan terbaru penerbangan domestik pasca PPKM diperpanjang yaitu sudah harus vaksin dan melakukan tes PCR.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

- RT-PCR 2x24 Jam

- Rapid Antigen Tidak Berlaku

Rute Ke Bali dari luar selain Jawa dan sebaliknya

- Vaksin minimal dosis pertama

- RT-PCR 2x24 jam

- Rapid Antigen tidak berlaku

Hasil negatif tes rapid antigen berlaku 1x24 jam jika diizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi dengan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.

BERITA REKOMENDASI

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang:

WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas