Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR
Berikut aturan terbaru penerbangan domestik pasca PPKM diperpanjang yaitu sudah harus vaksin dan melakukan tes PCR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru.
Baca juga: Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia
Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat
Secara teknis, tiap maskapai penerbangan telah menerapkan peraturan terkait perpanjangan PPKM.
Salah satunya adalah maskapai Garuda Indonesia dan berikut adalah rincian peraturan sebagai syarat untuk bisa naik pesawat untuk perjalanan domestik.
Persyaratan untuk Dapat Naik Pesawat Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Rute dari Pulau Jawa ke Pulau Jawa
- Vaksin Dosis Pertama
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen Tidak berlaku
Rute dari Pulau Jawa ke Bali atau Sebaliknya
- Vaksin hingga Dosis Kedua
- RT-PCR 2x24 Jam
- Rapid Antigen 1x24 Jam
Rute ke Pulau Jawa dari luar selain Bali dan Sebaliknya
- Vaksin minimal dosis pertama