Dituduh Merusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Faktanya Pemerintah atau Kemenkumham Tak Setujui KLB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi tuduhan kubu AHY atas dugaan pemerintah (Kubu Moeldoko) merusak partai oposisi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
Dengan kejadian itu, Hamdan menduga bahwa ini memang niat para pemohon yang seolah-olah ingin membungkam Partai Demokrat agar tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Hamdan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh Kompas TV, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Sengit, Adu Argumen Yusril Vs Hamdan Zoelva di Pusaran Konflik Partai Demokrat
"Mengapa tiba-tiba Menkumham yang tidak mengeluarkan peraturan tetapi jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat."
"Untuk menghindari Partai Demokrat memberi penjelasan yang sebenarnya. Itulah kira-kira dugaan kami," jelas Hamdan.
Partai Demokrat, kata Hamdan, memang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Maka dari itu, Hamdan meminta kepada MA untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai termohon dalam pengajuan uji materiil tersebut.
"Saya perlu sampaikan untuk memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang terbuka yang adil dan mendengar secara seimbang, maka Mahkamah Agung perlu untuk menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon," lanjut Hamdan.
Baca juga: Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat Dianggap Tak Lazim hingga Disebut Pakai Pola Pikir Hitler
Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim
Mengutip Tribunnews.com, Hamdan menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.
Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.
Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.
Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.
"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan."
"Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Vincentius Jyestha Candraditya/Vincentius Jyestha Candraditya)
Baca berita lain terkait Gejolak Partai Demokrat