Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 Berakhir Kemarin, Kapan Gelombang 22 Dibuka?

Kartu Prakerja gelombang 21 berakhir kemarin, Kamis (21/10/2021) bagi pembelian pelatihan pertama. Berikut cara dan syarat bila gelombang 22 dibuka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 Berakhir Kemarin, Kapan Gelombang 22 Dibuka?
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pembelian pelatihan untuk peserta yang dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 telah berakhir kemari,  Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada kabar pasti terkait waktu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ungkapnya pada Rabu (23/9/2021).

Dikutip dari laman akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id, batas akhir pembelian untuk pelatihan pertama telah selesai untuk gelombang 21 kemarin, Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.

Belum ada keterangan lebih lanjut apakah gelombang 22 bakal dibuka segera setelah batas waktu pembelian pelatihan gelombang 21 berakhir.

Namun jika dibuka kembali, maka persyaratan yang harus dipenuhi akan sama dengan pendaftaran pada gelombang-gelombang sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Sembari menunggu dibukanya gelombang 22, berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;

Persyaratan

- WNI usia 18 tahun;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.


- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepada desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas