Enggan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Lili, Eks KPK: Dewas Ngaco tidak Paham Fungsinya
Sujanarko melihat Dewan Pengawas tidak memahami fungsinya setelah menolak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Si
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko melihat Dewan Pengawas tidak memahami fungsinya setelah menolak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Ini Dewas ngaco banget. Dewas tidak paham fungsinya. Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan, bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Sujanarko dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Bahkan, menurut mantan Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu, Dewas KPK telah berkali-kali melakukan pemeriksaan yang tak diatur regulasi.
Lebih jauh, ia menyebut Dewas KPK seperti tidak bersemangat jika ada aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.
"Bahkan pelapornya saja tidak dipanggil untuk diminta keterangan. Saya melihat Dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK," kata Sujanarko.
Sujanarko pun meminta Dewas segera dievaluasi. Pasalnya, jika dibandingkan dengan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang kini sudah tiada, kinerja Dewas tak ada apa-apanya.
Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Novel Baswedan terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili
"Dewas dibubarkan saja, tak ada guna. Gaji Dewas sudah sangat gede, manfaat minim," kata dia.
Sebelumnya, Dewas KPK mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Akan tetapi, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, aduan yang diberikan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata masih sumir.
Hal tersebut membuat Dewan Pengawas KPK tidak akan menindaklanjuti laporan itu.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Haris mengatakan, dalam laporan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, lanjut Haris, harus menjelaskan fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.