Sidang Kasus Unlawful Killing, Saksi Polisi Beberkan Alasan Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dianggap melanggar SOP Kepolisian karena tidak memborgol eks anggota Laskar FPI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dianggap melanggar SOP Kepolisian karena tidak memborgol eks anggota Laskar FPI saat melakukan pengamanan di KM 50 Cikampek.
Saksi dari pihak kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan menjelaskan alasan pihaknya tak memborgol para anggota laskar FPI itu saat kejadian.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan anggota Polisi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Toni Suhendar sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Toni sendiri merupakan satu dari sejumlah anggota kepolisian yang ikut serta dalam pembuntutan anggota Laskar FPI.
Toni memberikan keterangan dalam sidang secara virtual bersama tujuh saksi lainnya.
Dalam sidang, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
Baca juga: Selain Samurai, Anggota Brimob Polda Jabar Lihat Ada Senjata Api Revolver di Mobil Laskar FPI
"Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil," kata Toni dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).
Mengetahui hal itu, jaksa lantas menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.
Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.
"Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?" tanya jaksa.
"Masing-masing aja, persiapan masing-masing," kata Toni menjawab pertanyaan jaksa.
Baca juga: Penjaga Rumah Makan di KM 50 Ngaku Lihat ada Samurai di Mobil eks Laskar FPI usai Penggeledahan
Adapun perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.
Senjata yang dibawa pun kata dia merupakan senjata yang memang dipegang masing-masing rekannya.
"Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," katanya.
Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.
Tak lama, dia ditelepon Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.
Baca juga: Saksi Tragedi Rest Area KM 50 Cikampek Ungkap Teriakan Laskar FPI: Jangan Diapa-apakan Teman Saya
"Sekitar pukul 00.30 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50. Saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.
Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.
"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," katanya.
Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.
Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.
"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.
Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.
Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) Ipda Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50 Tol Cikampek.
Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.
"Namun Ipda M Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.
Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM 50 Tol Cikampek.