Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Kirim Surat ke Kapolri, Kini jadi Stafsus KSAD

Brigjen TNI Junior Tumilaar masuk dalam daftar 108 perwira tinggi (pati) yang dimutasi dan promosi jabatan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal yang Kirim Surat ke Kapolri, Kini jadi Stafsus KSAD
(Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)
Brigjen TNI Juniar Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA) 

TRIBUNNEWS.COM - Brigjen TNI Junior Tumilaar masuk dalam daftar 108 perwira tinggi (pati) yang dimutasi dan promosi jabatan.

Mutasi dan promosi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/943/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews sebelumnya, ratusan jenderal itu terdiri dari 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL, dan 28 Pati TNI AU.

Brigjen TNI Junior Tumilaar dari Irdam XIII/Mdk menjadi Staf Khusus KSAD.

Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 juga telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Irdam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.

Sebelumnya dirinya telah dicopot dari jabatannya, lantaran adanya pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan hal tersebut juga sesuai hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.

Berita Rekomendasi

Sehingga, lanjutnya, ditemukan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.

Baca juga: Mutasi 108 Pati TNI: Pangdam Mulawarman dan Asintel KSAU Diganti, Ini Jabatan Baru Brigjen Junior

Baca juga: FAKTA Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya setelah Surati Kapolri, Ini Posisi Barunya

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya, Sabtu (9/10/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Atas sanksi itu, Sukotjo menuturkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Dia kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas & tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," tukas Sukotjo.

Isi Surat

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media.

Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.

Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.

Baca juga: Buka Layanan WNI di Kota Tabuk, KJRI Jeddah Terima Banyak Aduan Soal Gaji

Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.

Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.

Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.

Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, KNPI Bagikan Bantuan ke Kohati PB HMI

Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta kepada Kapolri agar Babinsa tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa.

Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Di dalam suratnya, Brigjen Junior mengatakan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di darat yang diajari untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar

Brigjen TNI Juniar Tumilaar. v
Brigjen TNI Juniar Tumilaar. (Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)

Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Juniar Tumilaar merupakan Inspektur Kodam X11 Merdeka.

Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.

Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai  Staf Khusus Dirziad, dikutip dari Wikipedia.

Jenderal bintang satu tersebut kelahiran 3 April 1964 tersebut merupakan lulusan Akmil tahun 1988.

Berikut riwayat jabatannya:

- Dosen Utama Seskoad;

- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017);

- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017);

- Staf Khusus Dirziad;

- Irdam XIII/Merdeka (2020 hingga sekarang).

Jabatan Baru

Atas sanksi yang diberikan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar kini dimutasi ke Staf khusus Kasad.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ungkap Sukotjo.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas