Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inmendagri Terbaru, Pemerintah Ubah Aturan PCR Kini Berlaku 3 Hari

Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3X24 jam. Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2X24 jam sejak pengambilan sampel.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inmendagri Terbaru, Pemerintah Ubah Aturan PCR Kini Berlaku 3 Hari
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3X24 jam.

Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2X24 jam sejak pengambilan sampel.

Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Adapun aturan lengkap masa berlaku PCR tersebut, yakni:

 I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

Baca juga: Harga Sudah Turun, Pemerintah Tetap Didesak Batalkan Aturan PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

BERITA TERKAIT

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:  

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau  

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

 III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan: 

 a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
 

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau 

 c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas