Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?

Pemerintah akan melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?
Tribunnews.com
Bantuan subsidi gaji - Pemerintah akan melalukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19. 

Untuk diketahui, anggaran BSU ini sisa hingga Rp1 triliun lebih dikarenakan terdapat pekerja yang batal menerima bantuan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan ada 758.327 pekerja yang batal menerima BSU Rp1 juta.

Alasannya, data pekerja calon penerima BSU Rp1 juta tersebut ditemukan duplikasi.

Duplikasi yang dimaksud, yakni pekerja telah menerima bantuan sosial lainnya, sehingga data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” kata Indah, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021) dikutip laman Kemnaker.

Dari total sebanyak lebih dari 8 juta penerima BSU, kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.

Temuan data duplikasi tersebut membuat anggaran BSU masih sisa hingga Rp1 triliun lebih.

Berita Rekomendasi

Atas hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan memperluas penerima BSU.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui kemnaker.go.id, Begini Tampilan Notifikasi Jika Terdaftar

Kriteria Penerima BSU Menurut Aturan Sebelumnya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021;

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas