Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?
Pemerintah akan melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
![Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-00921.jpg)
- Pekerja / Buruh penerima upah;
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021 (Ini yang akan Diperluas);
- Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima dapat mengecek status apakah terdaftar dalam program BSU ini dengan berbagai cara, berikut di antaranya:
Cek BSU Rp 1 Juta
Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji, di situs Kemnaker:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.