Penyaluran BSU Rp1 Juta Diperluas, Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerimanya?
Pemerintah akan melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melakukan perluasan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pakerja terdampak pandemi Covid-19.
Perluasan penerima BSU ini dilakukan karena terdapat sisa anggaran dari program subsidi upah tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga mengatakan, terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp1,7 triliun.
Sisa dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat BSU 2021, yakni kepada 1,6 juta pekerja, sebagaimana usulan dari Menteri Ketenagakerjaan kepada Komite PC-PEN.
“Optimalisasi dilakukan atas program yang diproyeksikan tidak terserap 100%, untuk selanjutnya dipetakan dan direalokasikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran PEN,” ujar Menko Airlangga, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran PEN, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji 2021 Tetap Cair setelah Pekerja Terkena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Kemnaker Minta Pekerja Perempuan Dapat Perlindungan Khusus dari Kekerasan Seksual
Adapun detail perluasan cakupan wilayah tersebut, kata Airlangga, mempersyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
- Tidak ada perubahan kriteria penerima;
- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional (514 Kab/Kota di 34 Provinsi);
- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja;
- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM dll).
Penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran perluasan dana BSU Rp1 juta akan dilakukan pada November 2021.
Saat ini pihaknya masih mematangkan penyesuaian regulasi untuk penyalurannya.
"Saat ini kita sedang menggodok penyesuaian regulasinya. Setelah selesai, kita akan segera laksanakan."
"Kemungkinan bulan November sudah mulai kita salurkan," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Kriteria penerima BLT Subsidi gaji sebelumnya diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, wilayah PPKM level 3 dan 4 mengacu pada Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat Akibat Pandemi
Baca juga: Upah Minimum Kini Mengacu PP 36/2021, Yang Tak Puas Silakan Gugat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.