Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketum Demokrat yang Bebas Tahun Depan, Disebut Bakal Bergabung di PKN
Berikut profil dari Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Demokrat yang bebas tahun depan, disebut bakal bergabung di PKN.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Anas dilantik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2000-2007 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (alm.) pada 24 April 2001.
Anas menjadi anggota KPU bersama dengan Chusnul Mar’iyah, Daan Dimara, Hamid Awaludin, Imam Prasodjo, Mudji Sutrisno, Mulyana W Kusuma, Nazaruddin Syamsuddin, Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, dan Valina Singka Subekti.
Para anggota KPU tersebut kemudian memilih Nazaruddin Syamsuddin sebagai ketua.
Tugas besar KPU periode ini adalah melaksanakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama dalam sejarah yang merupakan salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia. Anas mengundurkan diri dari KPU pada 8 Juni 2005.
Ketum Demokrat
Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak, yaitu 178.381 suara, melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sebesar 177.374 suara.
Pada 1 Oktober 2009, Anas ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Tugas berat yang berhasil dijalankannya dengan baik adalah menjaga kesolidan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.
Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR.
Anas lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.
Tersangka KPK dalam Proyek Hambalang
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Anas divonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi, namun ia mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.
Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya.
Meski belum diketahui kapan hari pembebasannya, Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.
Kemungkinan Anas akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.
PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
(Tribunnews.com/Maliana/Chrysnha/Seno Tri, Surya.co.id/Musahadah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.