Komnas HAM-Kemenkumham Sepakat Tindaklanjuti Pengaduan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (1/11/2021).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam mengatakan pihaknya dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat akan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban meninggal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hal tersebut, kata Anam, disepakati dalam pertemuan antara dirinya dan Direktur Jenderal Hukum dan HAM Kemenkumham Mualimin Abdi beserta jajaran di kantor Komnas HAM Jakarta pada hari ini, Senin (1/11/2021).
Anam mengatakan pengaduan keluarga korban yang telah disampaikannya kepada jajaran Kemenkumham dalam pertemuaj tersebut direspons dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (1/11/2021).
"Kami memiliki beberapa komitmen untuk memfollow up. Mulai dari apa yang terjadi dalam konteks kemarin kebutuhan psikologi misalnya, atau misinformasi soal bagaimana pola identifikasi jenazah, sampai pada penguatan ekonomi. Itu ada beberapa kesepahaman kami untuk memfollow up itu semua," kata Anam di kanal Youtube Komnas HAM RI pada Senin (1/11/2021).
Baca juga: Datangi Komnas HAM, Kemenkumham Buka Diri Bagi Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang
Anam mengatakan Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan Kemenkumham yang telah memberikan informasi dan dokumen perihal korban untuk menjawab hal-hal yang diadukan oleh keluarga korban.
Dokumen dan informasi tersebut, kata Anam, merupakan dokumen dan informasi pelengkap yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Tim Komnas HAM saat kejadian dan yang disampaikan oleh keluarga korban.
Ia juga mengatakan bahwa Kemenkumham berkomitmen untuk menjawab aduan-aduan dari keluarga korban secepatnya.
"Itu menurut kami langkah yang harus kita apresiasi bersama-sama," kata Anam.
Sebagaimana diketahui peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 tersebut merenggut korban meninggal sebanyak 49 orang.
Diberitakan sebelumnya sejumlah keluarga korban kebakaran tersebut mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Didampingi Tim Advokasi yang berasal dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang, mereka mengadukan mengenai nasib mereka.
Dalam kesempatan tersebut Tim Advokasi menyampaikan tujuh poin temuan yang diduga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia terhadap para keluarga korban ke Komnas HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.