Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Syarat & Proses Penyaluran

Cek laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta, berikut syarat dan proses penyalurannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Syarat & Proses Penyaluran
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Cek laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta. 

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Terakhir Cair November untuk Periode 2021, Berikut Jadwalnya

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

Berita Rekomendasi

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas