Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya
Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi kebijakan peraturan perjalanan darat, tidak wajib bawa hasil RT PCR, ini revisi lengkapnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
4. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik perjalanan darat:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua) serta hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam;
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam (jika belum mendapatkan vaksinasi);
- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: SYARAT & ATURAN Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api di Masa Pandemi
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi) dan wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain ketentuan di atas, penyelenggara moda transportasi darat umum wajib membatasi jumlah penumpang paling banyak 70 persen dari kapasitas.
Peraturan terbaru tersebut juga mengatur protokol kesehatan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi: