Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi kebijakan peraturan perjalanan darat, tidak wajib bawa hasil RT PCR, ini revisi lengkapnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tenaga kesehatan melakukan tes usap pada warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali mengumumkan revisi aturan perjalanan darat selama masa pandemi Covid-19, baik untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui laman covid19.go.id pada Rabu (3/11/2021), tentang Surat Edaran Nomor SE Nomor 94 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menghapus kebijakan pelaku perjalanan yang wajib menunjukkan surat hasil RT PCR.

Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang memiliki surat negatif Rapid Antigen telah menunjukkan gejala terpapar Covid-19.

Pemerintah juga mengimbau untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan dan Jadwal Terbaru Operasional KA Jarak Jauh November 2021

Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat terbaru:

BERITA REKOMENDASI

1. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

2. Pelaku perjalanan darat menggunakan angkutan penyeberangan:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;


- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas