KPK Peringatkan Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja agar Kooperatif Penuhi Panggilan
KPK memberi peringatan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja, ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja, ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Peringatan dimaksud yaitu agar I Dewa Nyoman Wiratmaja menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali pada Jumat (5/11/2021) lusa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (ASN/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegasnya.
Baca juga: KPK Selisik Proses Pengajuan Anggaran dan Peruntukkan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Baca juga: Kasus Suap Izin Sawit Kuansing, KPK Dalami Penyimpangan Rekomendasi BPN
Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
Baca juga: KPK: Putusan KIP Soal Sengketa Informasi TWK Bantah Tudingan Hoaks
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sekadar informasi, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca juga: 700 Pegawai KPK Jalani Tes Urine Narkoba, Termasuk Ketua KPK
Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.
Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.