Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu

kesebelas item tambahan yang dicanangkan oleh tim Pansel yakni, Pertama, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dirinya mengambil contoh terkait proses seleksi terhadap pemilihan umum, "ini boleh lanjut, salah, benar, pasti begitu, ini calon bisa digugurkan atau tidak digugurkan begitu," ucapnya.

Keempat, bakal calon anggota harus memiliki keberpihakan gender dan terhadap kaum difabel, poin ini dinilai penting oleh Pansel sebab katanya, agar anggota KPU dan Bawaslu dapat berempati dan memiliki afirmasi bahwa dalam warga negara indonesia ini ada kaum difabel yang perlu juga diakomodir oleh para anggota KPU dan Bawaslu.

Kelima, bakal calon anggota harus memiliki kemampuan dalam mengatasi berbagai tekanan kepentingan.

Sebab menurutnya KPU merupakan lembaga penyelenggara sedangkan Bawaslu sebagai pengawasnya.

Kepentingan yang dimaksud yakni kepentingan Parpol, kandidat, kepentingan pemerintah terkait masalah budget, masalah anggaran, masalah waktu.

"Jadi melihat kepentingan masyarakat, kepentingan stakeholder, jadi harus mampu menghadapi berbagai macam kepentingan dan itu pasti akan terjadi," kata Chandra.

"Engfak mudah disuap gak mudah ditekan, kepentingannya satu demi kepentingan negara," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Keenam, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga kata dia harus memiliki kemampuan untuk menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan.

Ketujuh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik pusat, daerah, pihak keamanan dan pihak pemerintah dalam negeri.

Kedelapan, harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jadi gak gagap teknologi gak perlu ahli tetapi dia paham teknologi ini bisa membantu," bebernya.

Kesembilan, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga dinilai perlu memiliki kemampuan bekerja sama dengan tim.

Kesepuluh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu.

Kesebelas, kata Chandra, mereka harus mampu melakukan terobosoan yang inovatif agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

"Ini 11 item yang kita harapkan dari kandidat yang terpilih paling tidak salah satu, atau salah duanya bisa mewakili kita harapkan begitu," imbuh Chandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas