Berapa Tarif Tes Antigen di Bandara? Ini Tarif Tertinggi di Pulau Jawa-Bali
Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Whiesa Daniswara
Pada kebijakan yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, terdapat penjelasan mengenai aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali yang memuat syarat naik pesawat.
Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut berbunyi demikian: "Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1".
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Aturan lainnya terkait Antigen dan Virus Corona