Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkal Hoaks, Dinas Kominfo di Provinsi Diminta Berperan Aktif Lakukan Komunikasi Publik

Pemerintah Daerah diajak bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pembangunan layanan informasi publik berbasis yang sedang berlangsung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tangkal Hoaks, Dinas Kominfo di Provinsi Diminta Berperan Aktif Lakukan Komunikasi Publik
capture zoom meeting
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Daerah diajak bersinergi dengan pemerintah pusat dalam pembangunan layanan informasi publik berbasis yang sedang berlangsung.

Sinergi juga diharapkan dilakukan dalam komunikasi publik terkait berbagai isu yang perlu dijelaskan ke masyarakat, termasuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi Usman Kansong mengatakan, pengelolaan informasi penting karena merupakan dasar untuk mengambil kebijakan.

"Contohnya kebijakan penanganan covid. Kita mengatur website agar orang bisa membuka informasi, dengan mekanisme dan SOP," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Layanan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Terintegrasi Dengan Aplikasi Umum, Kamis (4/11/2021) di Badung, Bali.

Pemerintah juga mendorong pembuatan aplikasi umum yang bisa menjadi rujukan pencarian informasi oleh masyarakat.

Pembuatan aplikasi itu dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Menkominfo: Humas Pemerintah Bekerja Keras Tangani Komunikasi Publik Selama Pandemi

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemkominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan, pemda tidak perlu membuat peladen (server) sendiri untuk berbagai aplikasi itu.

Berita Rekomendasi

Peladen dibuat oleh pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis.

“Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu,” kata dia.

Daerah yang memaksa membuat peladen dan pusat data bisa terkendala saat ada audit.

Hasil audit bisa berujung perintah penutupan pusat data bila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK, bukan oleh kami (Kementerian Kominfo),” kata dia.

Komunikasi Publik

Usman mengatakan, pemerintah daerah dan khususnya Dinas Kominfo juga berperan penting dalam komunikasi publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas