Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, Lengkap dengan Materi yang Diujikan
Ini ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II maupun III, dilengkapi dengan materi yang diujikan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta PPPK Guru untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.
Apabila Anda merupakan peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I, Anda masih dapat mengikuti seleksi tahap II ataupun III.
Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.
Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan informasi tersebut melalui Instagram pribadinya.
Namun, selagi menunggu, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai ketentuan bagi peserta untuk mengikuti seleksi tahap II ataupun III.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui materi apa saja yang akan diujikan, sebagai persiapan.
Apa saja ketentuan tersebut? dan apa saja materi yang akan diujikan?
Baca juga: 330 Instansi akan Umumkan Hasil Tahap 2 SKD CPNS 2021, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya
Baca juga: Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya
Ketentuan Seleksi tahap II dan III serta materi yang akan diujikan, dijelaskan melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang dirilis KemenPANRB, berikut ketentuannya:
Seleksi Kompetensi Tahap II
Adapun ketentuan mengikuti Seleksi Tahap II, yakni:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.