Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, Lengkap dengan Materi yang Diujikan

Ini ketentuan mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II maupun III, dilengkapi dengan materi yang diujikan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III, Lengkap dengan Materi yang Diujikan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan Seleksi Tahap II dan III PPPK Guru 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang perlu diketahui peserta PPPK Guru untuk mengikuti seleksi tahap II dan III.

Apabila Anda merupakan peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I, Anda masih dapat mengikuti seleksi tahap II ataupun III.

Jadwal untuk pemilihan formasi pada seleksi tahap II, yang sebelumnya diagendakan pada 1-4 November, akhirnya diundur.

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyampaikan informasi tersebut melalui Instagram pribadinya.

Namun, selagi menunggu, alangkah lebih baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai ketentuan bagi peserta untuk mengikuti seleksi tahap II ataupun III.

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui materi apa saja yang akan diujikan, sebagai persiapan.

Apa saja ketentuan tersebut? dan apa saja materi yang akan diujikan?

Baca juga: 330 Instansi akan Umumkan Hasil Tahap 2 SKD CPNS 2021, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya

Ketentuan Seleksi Tahap II dan III PPPK Guru
Ketentuan Seleksi Tahap II dan III PPPK Guru (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya

Berita Rekomendasi

Ketentuan Seleksi tahap II dan III serta materi yang akan diujikan, dijelaskan melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang dirilis KemenPANRB, berikut ketentuannya:

Seleksi Kompetensi Tahap II

Adapun ketentuan mengikuti Seleksi Tahap II, yakni:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas