DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI Menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto
DPR RI menggelar Rapat Paripurna dalam rangka agenda laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.
Baca juga: Andika Perkasa Mengaku Tak Tahu soal KSAD Penggantinya: Kewenangan Presiden, Saya Dukung Semua
"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.
Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.
Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pendian tidak harus pada 10 November.
Baca juga: Jenderal Andika Janji Laksanakan Tugas dari Jokowi Sebaik-baiknya Meski Hanya Setahun Menjabat
Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.
"Pada saat seseorang lahir pada bulan November bisa awal November,bisa pertengahan November biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian."
"Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu. Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)
Baca berita lainnya terkait Calon Panglima TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.