Ingat! 30 November 2021 Batas Akhir Penggunaan Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai 22
Batas akhir penggunaan saldo pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 12 sampai 22 sebelum 30 November 2021, berikut cara ikuti pelatihannya.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Ingat, 30 November 2021 adalah batas akhir penggunaan saldo pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 12 sampai 22.
Setelah melewati batas akhir tersebut, semua penerima Kartu Prakerja tidak dapat menggunakan saldo pelatihan serta tidak bisa membeli pelatihan yang ingin diambil.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Senin (8/11/2021).
"Jangan lupa untuk memanfaatkan saldo pelatihan Kartu Prakerja Sobat dengan maksimal, dan selesaikan pelatihannya segera, ya!," tulisnya.
Baca juga: LOGIN Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Beli Pelatihan Pertama Gelombang 22 sebelum Batas Akhir
Baca juga: Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia, Bukalapak dan Pintaria
Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid-19.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Peserta menggunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
2. Beli Pelatihan
Dapat membeli dan menggunakan saldo pelatihan Kartu Prakerja di platform digital resmi yang bekerja sama yaitu Kemnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar dan lain sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.