Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Bahas Pinjol, Nikah Online dan Uang Kripto
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengungkapkan, forum ini bakal merumuskan pedoman dan kriteria perbuatan yang masuk dalam penodaan agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
"Ada pula dlawabith (kriteria) penodaan agama, zakat saham dan transplantasi rahim," kata Asrorun.
Tidak hanya itu, Asrorun menjelaskan terdapat hal baru yang berbasis digital, seperti pernikahan online, pinjaman online, dan cryptocurrency.
"Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto," tutur Asrorun.
"Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Bakal Rumuskan Kriteria Perbuatan yang Masuk Penodaan Agama
Terakhir, Asrorun menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria turut dibahas.
"Ada juga optimalisasi zakat saham, zakat perusahaan kemudian, ada juga transplantasi rahim untuk kepentingan kemaslahatan. Ada juga panduan pemilu yang lebih bermaslahat. Kemudian ada reformasi agraria untuk kepentingan kemaslahatan publik bagaimana distribusi tanah," jelasnya.
Sementara itu Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan forum yang strategis.
Ia mengatakan forum ini strategi karena melibatkan pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para utusan asosiasi muslim di beberapa negara.
"Nilai strategis Ijtima Ulama ini juga terlihat dari berbagai materi yang dibahas, yakni berbagai permasalahan penting dan strategis yang membutuhkan keterlibatan komisi fatwa se-Indonesia dan lembaga fatwa dari ormas-ormas Islam untuk memutuskannya," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Anies Baswedan di Acara MUI: Memutuskan Untuk Bersatu, Jangan Bahas Asal Usul
Keterlibatan lembaga fatwa se-Indonesia dalam forum ini, menurut Ma'ruf, akan berdampak luas.
Ma'ruf mengatakan keterlibatan berbagai lembaga fatwa tersebut akan menambah bobot dan legitimasi dari putusan yang ditetapkan.
"Saya melihat, pokok-pokok pembahasan Ijtima’ Ulama ini masih tetap sama seperti saat saya menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, yakni permasalahan strategis kebangsaan permasalahan keagamaan kontemporer, dan permasalahan terkait peraturan perundang-undangan," tutur Ma'ruf.
Rincian dari permasalahan yang dibahas pada Ijtima’ Ulama tahun ini, kata Ma'ruf, merupakan berbagai masalah yang memiliki urgensi dengan situasi yang dihadapi oleh umat dan bangsa saat ini.
"Keputusan Ijtima’ Ulama ini akan menjadi masukan penting bagi pemerintah, legislatif, maupun yudikatif, dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang diharapkan lebih membawa kemaslahatan bagi masyarakat, dan menjadi pedoman bagi umat Islam," ujar Ma'ruf.(tribun network/fah/dod)