Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Simak Materi & Pengolahan Nilainya

Peserta CPNS yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021, simak ketentuan dan aturan prokesnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Simak Materi & Pengolahan Nilainya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021, simak ketentuan dan aturan prokesnya. 

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Berita Rekomendasi

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2021, Pilih Lokasi Ujian Mulai Hari Ini

Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas