Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Simak Materi & Pengolahan Nilainya

Peserta CPNS yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021, simak ketentuan dan aturan prokesnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Simak Materi & Pengolahan Nilainya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Peserta CPNS yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS 2021 menurut Permen PANRB No 27 Tahun 2021, simak ketentuan dan aturan prokesnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaksanakan mulai 15 November 2021.

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Dikutip dari Surat Plt. BKN Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan SKB CPNS ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Soal SKB

Aturan Protokol Kesehatan saat Pelaksanaan SKB CPNS 2021:

a. Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

Berita Rekomendasi

b. Peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: Update Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non-Guru 2021, Pengumuman Tahap II Dilaksanakan 13-14 November

Ketentuan mengenai pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 diatur dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

1. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas