Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menegaskan pihaknya tidak terkait dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Ahmad Zain An-Nazah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menegaskan pihaknya tidak terkait dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Ahmad Zain An-Nazah.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Cholil menyerahkan proses hukum Zain kepada pihak kepolisian.
"Di MUI tentu ini tidak sama sekali ada hubungan dengan kelembagaannya itu. Oleh karena itu kita menyerahkan sepenuhnya, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk ditindak setegas-tegasnya ketika bersalah, dan diproses hukum seadil-adilnya dan setegas-tegasnya, tetapi tentu tetap menghormati hak asasinya dan hak untuk mendapat pembelaannya," ucap Cholil melalui video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Dirinya menegaskan bahwa MUI memiliki konsen yang besar kepada penanganan dan pencegahan terorisme.
MUI bahkan telah mengeluarkan fatwa haramnya kegiatan terorisme sejak tahun 2004.
"Contoh pada tahun 2004 pada keputusan fatwa MUI nomor 3 tentang haramnya terorisme. Kita sudah mengeluarkan sejak awal-awal isu terorisme ini mendunia termasuk ke Indonesia," ungkap Cholil.
Baca juga: MUI Nonaktifkan Anggotanya yang Ditangkap Densus 88, Sebut Urusan Pribadi Tak Terkait Secara Lembaga
Selain itu, MUI juga memiliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme.
"Pada musyawarah nasional kemarin di Jakarta, pada tahun 2000 yang lalu memutuskan kami membentuk Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme disebut dengan BPET. Kita membuat badannya untuk menanggulangi itu," kata Cholil.
"Jadi MUI secara kelembagaan jelas adalah lembaga yang mendukung adanya penegakan hukum dan pencegahan terhadap terorisme dan ekstrimisme itu," tambah Cholil.
Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.