Komisi III Minta Densus 88 Transparan Soal Penangkapan Farid Okbah dan Zain An-Najah
Dia pun meyakini Densus terbuka ke masyarakat atas apa yang dilakukan jajaran pemberantas terorisme itu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menanggapi soal ditangkapnya Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad oleh Densus 88 Antiteror.
Suding mendorong agar Densus transparan soal kasus ini.
"Supaya tidak menimbulkan spekulasi masyarakat dan menjadi pertanyaan, saya kira memang ya Densus 88 membuka hal ini ke publik," kata Suding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Politisi PAN itu menyatakan bahwa pemberantasan terorisme tidak boleh pandang bulu.
"Karena ini kan kejahatan nasional dan extraordinary. Ini kan juga adalah dan sudah diatur di UU dan sepanjang didasari bukti permulaan cukup ada fakta," tambahnya.
Baca juga: MUI Tanggapi Soal Kabar Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Berikut 7 Poin Pernyataanya
Dia pun meyakini Densus terbuka ke masyarakat atas apa yang dilakukan jajaran pemberantas terorisme itu.
"Apakah memang cukup bukti, apakah hanya didasarkan pada asumsi, karena ini kan berpotensi untuk dipersoalkan ketika ada misalnya unsur ketidaksenangan atau unsur kebencian ya sedapat mungkin tidak disarankan pada hal itu," tandasnya.
Diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan tindakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap MUI Soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa oleh Densus 88 Polri
"Saya ingin sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Rusdi menyampaikan ketiganya memang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di tanah air. Adapun ketiganya tergabung dalam organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
Dijelaskan Rusdi, Densus 88 Antiteror Polri memang terus melakukan pengembangan terhadap jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) sejak 2019 lalu. Khususnya, setelah mereka menangkap pimpinan JI bernama Para Wijayanto.
"Sejak tertangkapnya Amir JI yaitu Para Wijayanto pada tanggal 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," jelas dia.
Menurutnya, hasil informasi yang diberikan oleh Para Wijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI. Tak hanya itu, pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi JI pun mulai terungkap oleh Densus 88.