Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online atau Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI, Simak Penjelasannya
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Ketentuan hukum pinjaman online (pinjol) menurut ijtima ulama MUI. 

2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.

Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulan, Bogor, Jabar, Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang Bogor, Jabar dan Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang Jatim, para debt collector pinjol ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman saat diinterograsi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulan, Bogor, Jabar, Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang Bogor, Jabar dan Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang Jatim, para debt collector pinjol ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman saat diinterograsi Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Poin Bahasan Lainnya

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, dalam Ijtima ini membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, masalah hukum, dan perundangan-undangan.

1. Untuk masalah strategis kebangsaan di antaranya:

- Dhawabith dan kriteria penodaan agama;

- Jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI;

BERITA REKOMENDASI

- Panduan pemilu yang lebih maslahat;

- Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan;

- Masalah perpajakan.

2. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer, yaitu:

- Nikah online;


- Cyptocurrency;

- Pinjaman online;

- Transplantasi rahim;

- Zakat perusahaan;

- Penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan;

- Zakat saham.

3. Masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima membahas:

- Tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol;

- Tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan;

- Tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aplikasi Pinjaman Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas