25 Wilayah yang Masuk ke Tahap 3 Penghentian Siaran Analog, Paling Lambat 2 November 2022
Siaran TV analog tahap pertama akan dimatikan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 dan ke-3 pada 2 November 2022.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi seorang remaja menyaksikan siaran televisi didampingi orang tua. Siaran TV Digital hadir membawa beragam fitur diantaranya Parental Lock. Fasilitas pengunci siaran ini bertambah kuat saat dipakai bersamaan dengan Electronic Program Guide (EPG) dalam siaran TV Digital untuk melihat sinopsis, dan kategori usia yang disarankan apakah itu anak, remaja, dewasa. Pelaksanaan Analog Swict Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2022 dan dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022. Tahap kedua akan dimatikan paling lambat 25 Agustus, kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)
7. Jawa Tengah – 5
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Batang
- Kota Magelang
8. Jawa Tengah – 8
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Wonosobo
9. Jawa Timur – 2
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Probolinggo
- Kota Batu
10. Jawa Timur – 7
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Kediri
- Kota Blitar
11. Jawa Timur – 8
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tuban
12. Jawa Timur – 9
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
- Kota Madiun
13. Banten – 3
- Kabupaten Lebak
Berita Rekomendasi
14. Nusa Tenggara Barat – 5
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Bima
- Kota Bima
15. Kalimantan Barat – 6
- Kabupaten Sintang
16. Sulawesi Utara – 6
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
17. Sulawesi Tengah – 3
- Kabupaten Toli Toli
18. Sulawesi Selatan – 6
- Kabupaten Sidenreng Rappang
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Enrekang
- Kota Pare Pare
19. Maluku – 2
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Seram Bagian Timur
20. Maluku – 6
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kota Tual