25 Wilayah yang Masuk ke Tahap 3 Penghentian Siaran Analog, Paling Lambat 2 November 2022
Siaran TV analog tahap pertama akan dimatikan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 dan ke-3 pada 2 November 2022.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2022 dan dibagi menjadi tiga tahap.
Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022.
Tahap kedua akan dimatikan paling lambat 25 Agustus, kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.
Jadwal perpindahan siaran analog ke digital tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.
Tahap pertama migrasi TV digital akan berlangsung di 56 wilayah siaran di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua.
Sedangkan tahap kedua di 31 wilayah siaran, termasuk di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta.
Kemudian tahap ketiga di 25 wilayah siaran antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9.
Baca juga: Daftar 56 Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, Paling Lambat 30 April 2022
Baca juga: Migrasi TV Digital: Daftar 31 Wilayah Penghentian Siaran Analog Tahap 2, Sumut hingga Maluku Utara
Berikut Daftar Wilayah yang Mengalami Penghentian Siaran TV Analog Tahap 3
1. Riau – 3
- Kabupaten Rokan Hilir
2. Riau – 7
- Kabupaten Indragiri Hilir
3. Jambi – 4
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
4. Kepulauan Bangka Belitung – 4
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
5. Jawa Barat – 5
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Sukabumi
6. Jawa Barat – 6
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.