25 Wilayah yang Masuk ke Tahap 3 Penghentian Siaran Analog, Paling Lambat 2 November 2022
Siaran TV analog tahap pertama akan dimatikan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 dan ke-3 pada 2 November 2022.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dengan STB, masyarakat tidak perlu lagi mengganti atau membeli televisi analog yang dimiliki dengan TV yang baru untuk menonton siaran digital.
Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.
Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.
Mekanisme Pembagian STB Gratis
Menteri Johnny menjelaskan, berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan.
Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.
“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Terkait Migrasi TV Digital