Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Wilayah yang Masuk ke Tahap 3 Penghentian Siaran Analog, Paling Lambat 2 November 2022

Siaran TV analog tahap pertama akan dimatikan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022 dan ke-3 pada 2 November 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 25 Wilayah yang Masuk ke Tahap 3 Penghentian Siaran Analog, Paling Lambat 2 November 2022
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi seorang remaja menyaksikan siaran televisi didampingi orang tua. Siaran TV Digital hadir membawa beragam fitur diantaranya Parental Lock. Fasilitas pengunci siaran ini bertambah kuat saat dipakai bersamaan dengan Electronic Program Guide (EPG) dalam siaran TV Digital untuk melihat sinopsis, dan kategori usia yang disarankan apakah itu anak, remaja, dewasa. Pelaksanaan Analog Swict Off (ASO) atau migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan pada 2022 dan dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022. Tahap kedua akan dimatikan paling lambat 25 Agustus, kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo) 

Dengan STB, masyarakat tidak perlu lagi mengganti atau membeli televisi analog yang dimiliki dengan TV yang baru untuk menonton siaran digital.

Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.

Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

Mekanisme Pembagian STB Gratis

Menteri Johnny menjelaskan, berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan.

Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Terkait Migrasi TV Digital

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas