KPK Sebut Berkas Perkara Azis Syamsuddin P21, Eks Wakil Ketua DPR Akan Duduk Jadi Terdakwa
Berkas perkara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin (AZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap.
Azis merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Maka dari itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka (tahap II) tersebut ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
“Hari ini (22/11/2021), dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Kata Ali, penahanan Azis dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Soal Keterlibatan DAK Lampung Tengah
KPK telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar AKP Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Baca juga: PROFIL Aliza Gunado, Politikus Golkar yang Disebut Jadi Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.