Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sampaikan Peringatan Terbuka Kepada Obligor dan Debitur yang Masih Miliki Hutang ke Negara

Mahfud MD sampaikan peringatan terbuka kepada para obligor dan debitur yang memiliki tanggungan kepada negara.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud MD Sampaikan Peringatan Terbuka Kepada Obligor dan Debitur yang Masih Miliki Hutang ke Negara
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD Sampaikan Peringatan Terbuka (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (22/11/2021) 

"Kita akan terus melakukan penyitaan dalam waktu yang tidak lama," jelas Mahfud MD.

Satgas BLBI juga berencana melakukan penjualan secara lelang atas properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI.

Yakni yang berlokasi di Blok D Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci Kepala Dua Tangerang dengan Total luas 37.779 meter persegi.

Baca juga: Satgas BLBI Harap Bisa Selesaikan Penilaian Aset Tommy Soeharto di Karawang yang Telah Disita

Properti ini, kata Mahfud MD, akan dilelang secepatnya.

Mahfud MD juga mengabarkan saat ini Satgas telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar untuk segera memenuhi kewajibannya kepada negara.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, maka Satgas blbi akan menempuh langkah hukum.

Hal ini dilakukan untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan.

BERITA REKOMENDASI

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana dilakukan oleh obligor atau debitur, maka Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana.

Sementara itu, aset-aset yang telah diterima Satgas BLBI dari para obligor dan debitur, rencananya akan diserahkan kepada beberapa lembaga pemerintahan.

Seperti pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 mendatang, Satgas BLBIakan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan 7 Kementerian lembaga negara.

Baca juga: Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Yakni dengan penetapan status penggunaan yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

Seluruh aset tersebut diketahui bernilai Rp 492 miliar.


Mahfud MD menjelaskan, aset-aset tersebut rencananya akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementrian lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas