Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Ibadah Hari Natal 2021 PPKM Level 3: Kategori Kuning dan Hijau Diperkenankan Masuk Gereja

Berikut ini aturan lengkap inmendagri PPKM Level 3 tentang aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Aturan Ibadah Hari Natal 2021 PPKM Level 3: Kategori Kuning dan Hijau Diperkenankan Masuk Gereja
Tribunnews/Jeprima
Berikut ini aturan lengkap inmendagri PPKM Level 3 tentang aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, kategori Kuning dan Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi diperkenankan masuk gereja. 

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Berita Rekomendasi

d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;

h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Berikut ini link download Inmendagri No 62 Tahun 2021

Klik di sini >>>>>>>>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Momen Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas