Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara
Berikut besaran UMP 2022 pada 27 provinsi di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
23. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
24. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
25. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932
26. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000
27. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Kebijakan Pengupahan
Berpedoman pada PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, adapun beberapa kebijakan pada pengupahan, yakni:
1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional.
3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
4. Kebijakan pengupahan meliputi:
- Upah minimum
- Struktur dan skala upah
- Upah kerja lembur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.