Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara

Berikut besaran UMP 2022 pada 27 provinsi di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Berikut 27 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

23. UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580

24. UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212

25. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

26. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000

27. UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Kebijakan Pengupahan

Berpedoman pada PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, adapun beberapa kebijakan pada pengupahan, yakni:

Berita Rekomendasi

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional.

3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Kebijakan pengupahan meliputi:

- Upah minimum

- Struktur dan skala upah

- Upah kerja lembur

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas