Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara
Berikut besaran UMP 2022 pada 27 provinsi di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut 27 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.
"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Dirjen Putri, dikutip dari kemnaker.go.id.
Saat ini, terdapat 27 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan besaran UMP 2022.
Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Cuma Naik 1 Persen, Buruh: Ini Sangat Memalukan
Baca juga: Ekonom INDEF: Kenaikan Upah Buruh Minimal Sesuai dengan Proyeksi Inflasi Tahun Depan
Besaran UMP 27 Provinsi
Dikutip dari kontan.co.id, berikut besaran UMP di 27 provinsi:
1. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
5. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724