Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara

Berikut besaran UMP 2022 pada 27 provinsi di Indonesia, mulai dari Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
zoom-in Besaran UMP 2022 di 27 Provinsi, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Utara
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Berikut 27 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 27 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Dirjen Putri, dikutip dari kemnaker.go.id.

Saat ini, terdapat 27 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan besaran UMP 2022.

Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Cuma Naik 1 Persen, Buruh: Ini Sangat Memalukan

Baca juga: Ekonom INDEF: Kenaikan Upah Buruh Minimal Sesuai dengan Proyeksi Inflasi Tahun Depan

Besaran UMP 27 Provinsi

Dikutip dari kontan.co.id, berikut besaran UMP di 27 provinsi:

1. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

BERITA REKOMENDASI

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

5. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034


7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas