Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp dan PeduliLindungi, Begini Solusi jika Belum Muncul

Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan cara mengatasi kendala apabila belum muncul.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat WhatsApp dan PeduliLindungi, Begini Solusi jika Belum Muncul
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan cara mengatasi kendala apabila belum muncul. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 dan cara mengatasi kendala apabila belum muncul.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Satu di antara ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE itu yakni menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Adapun sertifikat vaksin yang ditunjukkan kepada petugas berbentuk fisik maupun digital.

Baca juga: WHO Sebut Varian Omicron Punya Kemungkinan Reinfeksi Sangat Besar dan Bisa Mengurangi Efikasi Vaksin

Penerima vaksin bisa mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui laman dan aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

Selain itu, masyarakat kini bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui WhatsApp.

Lantas, bagaimana cara download sertifikat vaksin?

Download Lewat WhatsApp

Masyarakat dapat mengakses layanan chatbot WhatsApp terkait sertifikat vaksin.

Dalam fitur tersebut, masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP terlebih dahulu.

Kemudian, diperlukan juga NIK KTP untuk verifikasi data diri.

Selain itu, gunakan nama yang sesuai saat pendaftaran vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas