Bagi Jadi Tiga Eskalasi, Komnas HAM Ungkap Proses Penyelidikan Kasus Unlawful Killing dalam Sidang
Endang turut menjelaskan soal upaya penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait peristiwa yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Dalam keterangannya, Endang mengatakan, atas kematian empat Laskar FPI yang terjadi di dalam mobil jelang menuju Mapolda Metro Jaya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM.
Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan timnya di lapangan.
Kata Endang, ada saksi yang melihat keempat anggota ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup.
Selanjutnya, kata dia, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50 keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat keamanan negara. Sebab seharusnya aparat keamanan negara memberikan rasa aman.
"Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan oleh pihak kepolisian," tukasnya.
Tak hanya itu, sebelumnya, Endang menjelaskan terkait upaya Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dia mengungkap, pihaknya menerima aduan dari keluarga Laskar FPI.
Baca juga: Orang Tua Terdakwa Yusmin Ohorella Meninggal, Sidang Unlawful Killing Ditunda Pekan Depan
Berdasarkan penuturannya, Endang menyebut keluarga laskar FPI mengadu pada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum akhirnya tewas.
"Keluarga meminta agar Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kekerasan korban tersebut," ujarnya di persidangan, Selasa (30/11/2021).
Hal itu didasari, kata dia, karena saat keenam jenazah anggota eks Laskar FPI dibawa ke keluarganya, kondisinya seperti ada tindak kekerasan.
Sehingga, para keluarga anggota eks Laskar FPI meminta Komnas HAM melakukan pengusutan tentang kematiannya itu.
"Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan terhadap korban tersebut," bebernya.
Mendengar penjelasan tersebut, lantas Jaksa menanyakan kepada Endang, siapa saja pihak yang datang mengadu dan diwawancarai oleh Komnas HAM.
"Siapa saja yang hadir dan diwawancarai?," tanya jaksa dalam sidang.
Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI
"Untuk pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini, juga dari beberapa anggota FPI lainnya," jawab Endang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.