Bagi Jadi Tiga Eskalasi, Komnas HAM Ungkap Proses Penyelidikan Kasus Unlawful Killing dalam Sidang
Endang turut menjelaskan soal upaya penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait peristiwa yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Lebih lanjut kata Endang, untuk melakukan pendalaman informasi terkait kasus tersebut, lantas Komnas HAM menerjunkan tim sebanyak 3 orang, namun tidak termasuk dirinya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengumpulan informasi dari organisasi masyarakat sipil (NGO) serta keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk kegiatan pada 7 Desember lebih kepada pendalaman informasi untuk memastikan bahwa ada kejadian tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, bahkan kata Endang, pihaknya juga turut menyambangi Markas dari FPI yang berlokasi di Petamburan, Jakarta Barat untuk melakukan pendalaman informasi tersebut.
Lantas jaksa kembali menanyakan terkait dengan isi laporan berdasarkan tim yang turun melakukan pendalaman.
"Apa isi laporan tim yang turun?," tanya lagi Jaksa.
"Isi laporan mereka terkait dengan apa yang terjadi dan juga memastikan kalau enam orang itu posisinya seperti apa terkait informasi apakah meninggal atau belum karena informasi masih simpang siur, karena diduga hilang dan anggota FPI ingin tahu soal kepastian itu," jawab Endang.
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik
Selanjutnya kata Endang, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulangkan jenazah enam anggota eks Laskar FPI kepada pihak keluarga.
Berkaitan dengan kondisi dari keseluruhan jenazah itu sendiri, kata Endang, diketahui pihaknya berdasarkan pada informasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang merupakan lokasi autopsi.
"Terkait dengan korban kami sudah sampaikan di lidik yang kami sampaikan di penyelidikan, sebanyak 6 orang ini kondisi jenazah dari anggota laskar FPI dari dokter forensik RS Polri Kramat Jati," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.