Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPN Veteran Jakarta Beberkan Kronologi Meninggalnya Mahasiswi Saat Pembaretan Menwa

Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati menjelaskan kronologi meninggalnya ahasiswi saat pembaretan Menwa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UPN Veteran Jakarta Beberkan Kronologi Meninggalnya Mahasiswi Saat Pembaretan Menwa
(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Sejumlah mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (UPNVJ) menggelar aksi unjuk rasa di kampus yang berada di Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Mereka yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa UPNVJ menggelar unjuk rasa terkait kematian mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah Nabila atau Lala. Lala dikabarkan meninggal saat mengikuti kegitan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 25 September 2021.(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati menemui mahasiswa untuk meminta penjelasan tentang meninggalnya mahasiswi Fauziyah Nabilah setelah mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta.

"Sebelum ada pertanyaan dari mahasiswa, setelah saya mendengar kabar ada mahasiswa yang meninggal pada malam hari, keesokannya saat hari kedua wisuda langsung kita mendoakannya," kata Erna melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Erna mengatakan setelah itu langsung memerintahkan agar ada perwakilan dari UPNVJ untuk menangani langsung jenazah almarhumah dan mendampingi keluarganya.

Almarhumah meninggal pada 25 September 2021.

Pada 28 September 2021, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mengundang pihak-pihak yang terlibat termasuk keluarga almarhumah secara daring untuk mendapatkan kronologis kejadian tersebut.

Baca juga: Fakultas Pertanian UPNVJT Gelar Kegiatan Kewirausahaan Mahasiswa

Setelah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk membahas kejadian tersebut, Rektor kemudian membentuk Komisi Disiplin di tingkat universitas pada 1 November 2021 untuk mencari data dan fakta.

Berita Rekomendasi

Erna meminta Komisi Disiplin segera memproses kejadian tersebut dan secepatnya memberikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kemungkinan sanksi terhadap pengurus Menwa UPNVJ.

"Rektor akan memutuskan berdasarkan data dan fakta dari Komisi Disiplin. Aturan sudah ada, keputusan Rektor akan berdasarkan peraturan," katanya.

Terkait dengan permintaan mahasiswa agar Menwa di UPNVJ dibubarkan, Rektor mengatakan mempersilakan mahasiswa untuk melakukan kajian berdasarkan metode penelitian yang jelas.

"Silakan membuat kajian yang akademis mengenai keberadaan Menwa. Menwa tidak hanya ada di UPNVJ. Kalau ada kajian, saya tunggu, akan saya sampaikan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Dr dr Ria Maria Theresa, SpKJ MH selaku Ketua Komisi Disiplin yang dibentuk mengatakan almarhumah mengikuti pembaretan Menwa Jayakarta di Sentul, Jawa Barat, Jumat (24/11/2021).

Baca juga: Sosok Mahasiswi Asal Wonogiri Jadi Penjual Kambing, Harus Bagi Waktu Kuliah & Kerja, Kisahnya Viral

Pada Sabtu (25/11/2021), terdapat kegiatan longmarch.

Etape I longmarch berjarak tiga kilometer menuju Masjid Jami Tanah Baru dengan dua kali waktu istirahat untuk minum dengan waktu selama lima menit.

"Menurut kronologis yang kami terima, kondisi medan untuk longmarch masih jalur landai. Pada pukul 13.45, saat menuju pemberhentian kedua etape 1, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikannya ke dalam ambulans," jelasnya.

Pada pukul 14.30, saat tiba di tujuan etape I bersama ambulans, almarhumah keluar dari ambulans dan ikut bergabung kembali bersama teman-temannya yang sedang beristirahat.

Baca juga: Viral Mahasiswi Asal Wonogiri Jadi Penjual Kambing, Mengaku Senang Bisa Bantu Orang Tua

Dia menyatakan sudah merasa lebih baik dan siap melanjutkan perjalanan kembali.

"Pukul 14.45, setelah istirahat di etape 1, perjalanan dilanjutkan menuju etape II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 kilometer. Pukul 15.30, kira-kira berjarak dua kilometer dari etape 1, almarhumah mengalami kram kaki kirinya. Panitia memutuskan membawa almarhumah dengan ambulans menuju etape II," kata Ria.

Pukul 16.10, sesampai di etape II, kondisi almarhumah semakin lemah dan mulai tidak kooperatif saat dibantu. Panitia kemudian meminta bantuan ustadz di masjid, tetapi tidak bisa memberikan bantuan. Saat itu, almarhumah juga sudah diberikan bantuan oksigen karena sesak nafas.

Almarhumah kemudian dibawa ke lokasi pembaretan yang menjadi lokasi akhir long march untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut berupa oksigen tambahan.

Karena kondisinya tidak semakin membaik, panitia memutuskan membawa almarhumah ke Rumah Sakit EMC Sentul.

Baca juga: Ketika Nadiem Makarim Bercerita Soal Kisah Pilu Mahasiswi yang Mengalami Kekerasan Seksual

Namun, meskipun sudah menyalakan sirine, ambulans yang membawa almarhumah tidak bisa bergerak karena kemacetan di kawasan Sentul.

Oleh warga setempat, panitia disarankan untuk berputar arah ke Ciawi.

Namun, perjalan menuju Rumah Sakit Ciawi juga macet.

Pada pukul 18.45, denyut nadi di radialis almarhumah tidak teraba sehingga teman-temannya berinisiatif melakukan tindakan resusitasi jantung paru.

Namun, setelah tiba di Rumah Sakit Ciawi, almarhumah dinyatakan meninggal pada pukul 19.07 WIB.

"Setelah mendengar kabar almarhumah meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat dan memakamkan di Sragen, Jawa Tengah," kata Ria.

Ria mengatakan kegiatan pembaretan yang diikuti almarhumah tidak mendapatkan izin dari pihak kampus.

Kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin adalah Pendidikan Dasar Anggota Baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.

"Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran. Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," katanya.

Selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Ria mengatakan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPNVJ, termasuk dalam memberikan izin kegiatan.

"Komisi Disiplin akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kejadian ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas