Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Dana Talangan SEA Games 1997 Bukan untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Dana Talangan SEA Games 1997 Bukan untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
ist
Kuasa Hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita. 

Adapun sumber bantuannya dari Sesneg berdasarkan Kepres yang diambil dari dana Reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 35 Miliar.

Setelah uang bantuan tersebut di ACC, langsung diserahkan kepada Wismoyo Arismunandar yang menjabat Ketua KONI pada massa itu sekaligus pelaksana Sea Games 1997 tersebut.

"Konsorsium Swasta hanya sebagai pencari dana sedangkan pelaksana adalah KONI berdasarkan KepMenkokesra," terang Prisma.

Sesudah perjanjian pinjaman antara Sesneg dan Konsorsium swasta baru dikeluarkan Kepres terkait pinjaman dana tersebut.

"Dengan perjanjian secara lisan bahwa setelah Sea Games 1997 tersebut selesai, anggaran tersebut menjadi bantuan Presiden," imbuhnya.

Akan tetapi, situasi politik berkata lain.

Presiden Soeharto diturunkan pada Mei 1998, sehingga berganti kekuasaan baru.

Berita Rekomendasi

"Sehingga yang menjadi bantuan presiden tersebut tidak bisa terlaksana akibat politik pergantian rezim," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas