Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Buruh Tak Dibubarkan Tapi Reuni PA 212 Dilarang, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi terkait tidak diperbolehkannya kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Aksi Buruh Tak Dibubarkan Tapi Reuni PA 212 Dilarang, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tribunnews/JEPRIMA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021). 

Dengan begitu, kata dia, masyarakat yang sejak pagi tadi berkumpul di area tersebut kini sudah kembali ke kediaman masing-masing.

"Khusus untuk wilayah Patung Kuda maupun Monas dan sekitarnya yang memang situasi ini memang wilayahnya tidak diperkenankan untuk kegiatan reuni karena tidak ada izin dari Polda Metro Jaya," tukasnya.

Sebelumnya, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri memukul mundur massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang sedang melakukan aksi Super Damai di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Pembubaran itu nampak diindahkan oleh massa aksi PA 212, mereka langsung bergerak untuk mengikuti arahan yang diberikan aparat keamanan.

Aparat keamanan terlihat membubarkan massa aksi tersebut dari arah Tanah Abang menuju Sudirman dengan melintasi simpang Mandiri di Jalan MH. Thamrin.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada 11.24 WIB, seraya membubarkan diri, para massa aksi dari PA 212 itu turut membentangkan spanduk eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca juga: Muannas Alaidid Sebut Massa Reuni 212 Tidak Banyak: Jualan Agama demi Politik Sudah Tak Laku

Tak hanya itu, massa aksi yang didominasi kaum emak-emak tersebut juga turut melantunkan shalawat sekaligus sesekali menggemakan takbir.

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada puluhan anggota Brimob Polri dan TNI yang membubarkan massa aksi tersebut menggunakan kendaraan tugas masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas