Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ingatkan Para Obligor dan Debitur BLBI: Kami Buru Sampai Dapat 

Mahfud MD datang ke Kompleks Parlemen untuk memperoleh data-data mengenai perkembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mahfud MD Ingatkan Para Obligor dan Debitur BLBI: Kami Buru Sampai Dapat 
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengunjungi Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021). 

Seusai menemui Ketua DPD RI, kepada para wartawan, Mahfud mengaku kedatangan dirinya selaku Ketua Satgas BLBI ke Kompleks Parlemen adalah untuk memperoleh data-data mengenai perkembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Ketua Umum Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Aset Negara (LPEKN) Sasmito Hadinagoro yang diundang oleh pihak DPD RI. 

"Jadi begini, DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum, dan sebagainya, tadi mengundang saya selaku ketua pengarah satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito Hadinagoro," kata Mahfud. 

Baca juga: Satgas BLBI Tak Segan Siapkan Langkah Hukum Pidana Bagi Obilgor yang Mangkir dari Tanggung Jawab

Baca juga: Sebagian Aset BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor, Rencananya Akan Dimanfaatkan Untuk Hal Ini

Intinya, kata Mahfud, dari pihak LPEKN dan DPD RI mempunyai catatan besar mengenai jumlah yang harus ditagih negara. 

Mahfud mengungkapkan, bukan hanya Rp110 triliun yang harus ditagih, ada yang mengatakan Rp400 triliun, bahkan ada pula yang menyatakan sampai Rp1000 triliun, dan sebagainya lagi. 

"Itu bagus, saya katakan sebagai bentuk itu, tetapi Satgas BLBI itu menagih saja yang ada di dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan oleh DPR RI dulu dan disahkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Berita Rekomendasi

Mahfud menyebut instruksi presiden (inpres) yang dipersoalkan selama ini adalah Inpres 8/2002. 

"Itu kan Akta MA itu sah, berarti ini yang kita tagih. Bahwa ada temuan-temuan lain, itu sudah urusan pidana, satgas hak tagih ini adalah perdata, namanya juga hak tagih kan perdata. Kalau satgas pembentuk koruptor itu baru pidana, karena Satgas BLBI ya kita nagih itu saja," ujar Mahfud. 

Baca juga: Pemerintah Hibahkan Lahan Aset Eks BLBI Seluas 103.290 M2 ke Pemkot Bogor

Mahfud menilai, hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para debitur dan oligor bahwa selama ini utang yang ditagihkan oleh negara jumlahnya selalu lebih sedikit dari yang seharusnya 

"Nah tetapi ini harus menjadi pelajaran, kepada para debitur dan obligor, ingat lho, ingat yang ditagih dari Anda itu jauh lebih sedikit dari yang secara wajar harus diwajar, rakyat tahu, dan DPD tahu bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan aja masih mau mangkir? kami buru sampai dapat. Dan tidak ada yang akan diistimewakan," pungkas Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas