Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta, Anak Usia 0-6 Tahun Dapat Rp 300 Ribu Per Bulan
Berikut adalah syarat penerima Kartu Anak Jakarta bagi anak usia 0-6 tahun. Terima Rp 300 ribu per bulan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta, Anak Usia 0-6 Tahun Dapat Rp 300 Ribu Per Bulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kartu-anak-jakarta-1.jpg)
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Apabila ditemukan permasalahan KAJ, laporkan melalui Call Center di nomor 021-4265225 atau melalui aplikasi WhatsApp 0821-11420717.
(Tribunnews.com/Widya)