Ada BMKG, Ada PVMBG, Ini Beda Tugas dan Fungsinya
BMKG menjelaskan bahwa tugas terkait erupsi dan status gunung berapi, itu menjadi wewenang PVMBG. Ini beda fungsi dan tugas PVMBG dan BMKG.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Adapun fungsinya, yakni sebagai berikut:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
b. pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;
c. pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan
e. pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
BMKG
Sedangkan BMKG, dalam laman resminya disebutkan, BMKG mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika.
Dalam melaksanakan tugasnya, BMKG menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
- Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
- Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Baca juga: Sejarah Ranu Kumbolo, Danau Air Tawar yang Terletak di Gunung Semeru
Baca juga: Letak Geografis Gunung Semeru, Gunung Tertinggi di Pulau Jawa dengan Kawah Jonggring Saloko
Peringatan Dini Semeru
Terkait dengan letusan Gunung Semeru, PVMBG mengaku telah mengeluarkan peringatan dini terkait situasi Gunung Semeru ini.
G. Semeru berada di level II (Waspada) sejak Mei 2012, karena hampir setiap hari ada letusan/erupsi dengan jumlah rata-rata 25 kejadian.
"Aktivitas G. Semeru selalu diinfokan melalui WAG yg terdiri dari unsur masyarakat, Pemda, BPBD, relawan, dan instansi terkait lainnya," ungkap PVMBG dalam Instagram @pvmbg_.
Tak hanya itu, aktivitas gunung api terkini juga bisa dipantau melalui MAGMA Indonesia.
Peringatan Dini untuk bahaya erupsi gunung api sudah dilakukan bukan hanya di Semeru, tetapi juga di 69 gunung api aktif yang dipantau oleh PVMBG melalui pemasangan peralatan pemantauan, serta pengamatan visual selama 24 jam.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.