Anggota Komisi XI Dorong OJK Moratorium Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat korban produk init link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.
Menurutnya, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi boleh atau tidak perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun tertulis, Rabu (8/12/2021).
Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk init link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka.
“Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya.
Baca juga: Produk Asuransi Kesehatan Manulife Naik 19 Persen di Kuartal III
Sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional.
Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.
Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham.
Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah.
Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi.
Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.
"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.
DPR merasa perlu ada moratorium produk unit link tersebut.
Untuk diketahui, data OJK menunjukkan penurunan jumlah pemegang polis unit link sekitar 2,8 juta dari 2019 ke 2020.
Pada akhir 2019 terdapat sekitar 7 juta pemegang polis.
Namun, jumlahnya turun menjadi hanya 4,2 juta pada tahun lalu, alias turun 40 persen.
Walau demikian, lebih dari 50 persen premi asuransi ternyata diambil oleh produk unit link.
Pada Oktober lalu, Komunitas Korban Asuransi mendatangi DPR dan mengeluhkan praktik pemasaran unit link yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah.
Para korban ini merasa OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dari sengkarut produk unit link ini.